Per 26 Oktober 2015 Aktivasi Anything.ID Menggunakan SIUP/AKTA/TDP

Hari ini 23 Oktober 2015 pukul 15:02 waktu server email kami menerima pemberitahuan dari registrar yaitu per hari Senin besok 26 Oktober 2015 syarat aktivasi domain anything.id menggunakan SIUP/AKTA/TDP artinya kebijakan ini kembali kepada kebijakan awal sebelum tanggal 1 Maret 2015. (baca : sejarah domain anything.id)

Mohon maaf terjadi kesalahan dalam pembacaaan dan yang benar adalah

  • Domain anything.id bisa di registrasi seperti sedia kala oleh personal dengan menggunakan KTP saja dan tidak boleh lagi menggunakan SIM/Passport/KITAS/KITAP
  • Sedangkan apabila perusahaan berbadan hukum boleh menggunakan SIUP/AKTA/TDP

berikut adalah detail email informasi dari registrar.

=========================================

Para Mitra yang Kami Hormati,

Kami ingin menginformasikan bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015, Forum Nama Domain Indonesia menyetujui rekomendasi perubahan persyaratan pendaftaran ekstensi domain .ID yang diajukan pada Diskusi Umum Terbuka (DUT) pada tanggal 10 September 2015.

Berikut ini kami informasikan persyaratan terbaru untuk pendaftaran domain .ID :

Persyaratan pendaftaran .id (anything.id)

  • KTP Republik Indonesia. SIM/Passpor/KITAS/KITAP tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain .ID
  • SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum.
  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

Persyaratan pendaftaran co.id

  • KTP Republik Indonesia. SIM/Passpor/KITAS/KITAP tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain .ID
  • SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara. NPWP Perusahaan tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran ekstensi domain co.id
  • Sertifikat Merek (bila ada)
  • Surat keterangan mengenai keterkaitan nama domain tidak lagi diperlukan

Persyaratan pendaftaran ac.id

  • KTP Republik Indonesia. SIM/Passpor/KITAS/KITAP tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain .ID
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan.
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktu (Pimpinan Lembaga) dapat di download pada link berikut ini http://srs-x.com/asset/extra/template-surat-permohonan-domain-AC_ID.doc
  • Surat kuasa dari Pimpinan Lembaga apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan Lembaga tidak perlu dilampirkan. 

Persyaratan pendaftaran sch.id

  • KTP Republik Indonesia. SIM/Passpor/KITAS/KITAP tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain .ID
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan Kepala Sekolah dapat di download pada link berikut ini http://srs-x.com/asset/extra/template-surat-permohonan-domain-SCH_ID.doc
  • Surat kuasa dari Kepala Sekolah apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah tidak perlu dilampirkan. 

Persyaratan pendaftaran or.id

  • KTP Republik Indonesia. SIM/Passpor/KITAS/KITAP tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain .ID
  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
  • SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait. 

Persyaratan pendaftaran biz.id

  • KTP Republik Indonesia. SIM/Passpor/KITAS/KITAP tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain .ID
  • Tidak memerlukan dokumen persyaratan NPWP (Pribadi/Perusahaan)

Persyaratan pendaftaran web.id

  • KTP Republik Indonesia. SIM/Passpor/KITAS/KITAP tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain .ID

Persyaratan pendaftaran my.id

  • KTP Republik Indonesia. SIM/Passpor/KITAS/KITAP tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain .ID

Mohon kepada Bapak/Ibu mitra reseller dapat mengumumkan mengenai perubahan persyaratan ini kepada seluruh pengguna jasa layanan di perusahaan Bapak/Ibu mitra reseller. Perubahan ini mulai berlaku penuh per Hari Senin, 26 Oktober 2015 pukul 00:00.

===========================================

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan dan 2 hari ini adalah hari terakhir dimana anda bisa membeli domain anything.id dengan syarat menggunakan ktp/sim

Demikian yang bisa kami sampaikan, mohon maaf atas kesalahan pembacaan informasi ini.

Share your vote!


Do you like this post?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid

Subscribe / Langganan Artikel

Nama

Email Address

Dapatkan Info terbaru via Feedburner

Masukan email anda untuk mendapatkan artikel terbaru:

About Hadi Suwantoro

Sehari-hari ya bagian Monitoring, Review, Pembuat dokumentasi, Penulis tutorial dan Googling. Circle me

2 thoughts on “Per 26 Oktober 2015 Aktivasi Anything.ID Menggunakan SIUP/AKTA/TDP

  1. Hadi Suwantoro Post author

    @Kang Miftah Prasyarat hanya untuk registrasi di awal saja sedangkan renewal tinggal membayar biaya perpanjangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *